Negara, dengan legitimasi keberadaan berupa warga dan wilayah, mewujud karena kebutuhan dari warga agar perlindungan atas hak-hak dasarnya terpenuhi. Negara adalah organisasi yang diwujudkan oleh para anggotanya agar anggotanya sejahtera, agar anggotanya merasa merdeka.
—
Rony’s Blog » Tentang Sebuah Hak yang Tak Terpenuhi
siapa kita menjadi jaksa atas sesama, menjadi hakim yang menghakimi padahal yang Maha Hakim pun Maha Pengampun